Thaharah
A. Pengertian Taharah
Menurut bahasa Taharah berasal dari bahasa Arab yang artinya bersih atau
bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari najis dan
hadas sehingga seseorang diperbolehkan untuk beribadah yang dituntut harus dalam
keadaan suci.
Taharah juga berarti mensucikan badan, pakaian, dan tempat serta
benda-benda lain dari najis dan hadas dengan alat-alat tertentu yang telah
ditetakan oleh agama islam, sehingga apabila seseorang melaksanakan ibadah maka
ibadah tersebut mejadi sah.
Jadi apabila badan, tempat, barang atau perlengkapan lain terkena najis
harus dan wajib dibersihkan dengan baik sesuai dengan tuntunan yang diajarkan
Rasululah saw. orang islam yang senantiasa membersihkan dirinya supaya tetap
bersih akan mendapat kesehatan dan disenangi oleh sesamanya. Allahswt.
Mencintai orang-orang yang membersihkan diri serta lingkungannya. (Qs. Al
Baqoroh : 222).
1.
Pembagian Thaharah
Menurut
pembagiannya, thaharah dapat dibedakan menjadi dua, yakni:
a
Bersuci lahiriah
Maksud dari bersuci lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan
lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Adapun membersihkan
dari najis yakni membersihkan badan, pakaian atau tempat tinggal dari kotoran
sampai hilang rasa, bau dan warna dari najis tersebut.
1)
Bersuci dari najis, berusaha menghilangkan dan membersihkan segala bentuk
kotoran yang melekat pada badan, tempat atau barang yang terdapat najis atau
kotoran. Cara mensucikannya, dibasuh sampai hilang rasa, bau, dan warna.
2)
Bersuci dari hadast, menghilangkan atau membersihkan hadas dengan cara
berwudu, bertayamum atau mandi. Cara mensucikannya disesuaikan jenis hadas yang
akan dibersihkan.
b
Bersuci batiniah
Bersuci secara batiniah ini adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin
seperti dosa dan perbuatan maksiat. Dapat pula seperti dengki, takabur, dll.
Adapun cara membersihkannya yakni dengan taubatan nasuha, memohon ampun serta
berjanji tidak akan mengulangi lagi.
B. Dalil
Dalil
pertama, Al Mudasir ayat 4.
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“dan
pakaianmu bersihkanlah,”
«وثيابك
فطهر» عن النجاسة أو قصرها خلاف جر العرب ثيابهم خيلاء فربما أصابتها نجاسة.
“(Dan
pakaianmu bersihkanlah) dari najis, atau pendekkanlah pakaianmu sehingga
berbeda dengan kebiasaan orang-orang Arab yang selalu menguntaikan pakaian
mereka hingga menyentuh tanah di kala mereka menyombongkan diri, karena
dikhawatirkan akan terkena barang yang najis.”
Dalil
kedua, Al Mudasir ayat 5.
وَٱلرُّجْزَ فَٱهْجُرْ
“dan
perbuatan dosa tinggalkanlah,”
«والرُّجز»
فسره النبي صلى الله عليه وسلم بالأوثان «فاهجر» أي دم على هجره.
“(Dan
perbuatan dosa) lafal Ar-Rujza ditafsirkan oleh Nabi saw. berhala-berhala
(tinggalkanlah) hal itu untuk selama-lamanya.”
Dalil
ketiga Qs. Al Baqoroh ayat 222.
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ....
“Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.”
Hadis
Yang
artinya,
“Allah
tak akan menerima salat tanpa bersuci dan tak menerima sedekah dari harta
curian.” (HR. Ibnu Majah).
C. Pengertian Najis
Najis berasal dari bahasa Arab yang artinya kotoran, dan menurut istilah
adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah
yang dituntut harus dalam keadaan suci. Sedangkan kata hadas berasal dari
bahasa Arab yang artinya suatu peristiwa, sesuatu yang terjadi, sesuatu yang
tidak berlaku. Sedangkan dalam istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang
sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah.
D. Macam-macam Najis
1.
Najis Mukhaffafah
Adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum
berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara
menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang
suci pada permukaan yang terkena najis.
Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabada.
“Pakaian yang terkena air kencing
bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi
laki-laki cukup diperciki dengan air.”
“Pakaian yang terkana air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan
pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki maka diperciki dengan air jika
belum mengkonsumsi makanan.”
2.
Najis Mutawassitah
Adalah najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:
a
Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya
b
Darah
c
Nanah
d
Muntah
e
Kotoran manusia dan binatang
f
Arak (khamar)
Najis
jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah.
a
Najis Hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata
wujudnya (zatnya), bau dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang
terdapat pada pakaian atau lainnya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan
mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang
sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya,
maka yang demikian itu dapat dimaafkan.
b
Najis ‘Ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui
melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah menghilangkan najis
‘Ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini
sudah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
Komentar
Posting Komentar