Thaharah

 

 

Thaharah

 

A.  Pengertian Taharah

Menurut bahasa Taharah berasal dari bahasa Arab yang artinya bersih atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari najis dan hadas sehingga seseorang diperbolehkan untuk beribadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.

Taharah juga berarti mensucikan badan, pakaian, dan tempat serta benda-benda lain dari najis dan hadas dengan alat-alat tertentu yang telah ditetakan oleh agama islam, sehingga apabila seseorang melaksanakan ibadah maka ibadah tersebut mejadi sah.

Jadi apabila badan, tempat, barang atau perlengkapan lain terkena najis harus dan wajib dibersihkan dengan baik sesuai dengan tuntunan yang diajarkan Rasululah saw. orang islam yang senantiasa membersihkan dirinya supaya tetap bersih akan mendapat kesehatan dan disenangi oleh sesamanya. Allahswt. Mencintai orang-orang yang membersihkan diri serta lingkungannya. (Qs. Al Baqoroh : 222).

1.    Pembagian Thaharah

Menurut pembagiannya, thaharah dapat dibedakan menjadi dua, yakni:

a       Bersuci lahiriah

Maksud dari bersuci lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Adapun membersihkan dari najis yakni membersihkan badan, pakaian atau tempat tinggal dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warna dari najis tersebut.

1)      Bersuci dari najis, berusaha menghilangkan dan membersihkan segala bentuk kotoran yang melekat pada badan, tempat atau barang yang terdapat najis atau kotoran. Cara mensucikannya, dibasuh sampai hilang rasa, bau, dan warna.

2)      Bersuci dari hadast, menghilangkan atau membersihkan hadas dengan cara berwudu, bertayamum atau mandi. Cara mensucikannya disesuaikan jenis hadas yang akan dibersihkan.

b       Bersuci batiniah

Bersuci secara batiniah ini adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin seperti dosa dan perbuatan maksiat. Dapat pula seperti dengki, takabur, dll. Adapun cara membersihkannya yakni dengan taubatan nasuha, memohon ampun serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.


B.  Dalil

Dalil pertama, Al Mudasir ayat 4.

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“dan pakaianmu bersihkanlah,”

 

«وثيابك فطهر» عن النجاسة أو قصرها خلاف جر العرب ثيابهم خيلاء فربما أصابتها نجاسة.

“(Dan pakaianmu bersihkanlah) dari najis, atau pendekkanlah pakaianmu sehingga berbeda dengan kebiasaan orang-orang Arab yang selalu menguntaikan pakaian mereka hingga menyentuh tanah di kala mereka menyombongkan diri, karena dikhawatirkan akan terkena barang yang najis.”

 

 

Dalil kedua, Al Mudasir ayat 5.

 

وَٱلرُّجْزَ فَٱهْجُرْ

“dan perbuatan dosa tinggalkanlah,”

 

«والرُّجز» فسره النبي صلى الله عليه وسلم بالأوثان «فاهجر» أي دم على هجره.

“(Dan perbuatan dosa) lafal Ar-Rujza ditafsirkan oleh Nabi saw. berhala-berhala (tinggalkanlah) hal itu untuk selama-lamanya.”

 

Dalil ketiga Qs. Al Baqoroh ayat 222.

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ....

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

 

Hadis

Yang artinya,

“Allah tak akan menerima salat tanpa bersuci dan tak menerima sedekah dari harta curian.” (HR. Ibnu Majah).

 

C.  Pengertian Najis

Najis berasal dari bahasa Arab yang artinya kotoran, dan menurut istilah adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. Sedangkan kata hadas berasal dari bahasa Arab yang artinya suatu peristiwa, sesuatu yang terjadi, sesuatu yang tidak berlaku. Sedangkan dalam istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah.

D.  Macam-macam Najis

1.    Najis Mukhaffafah

Adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.

Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabada.

 “Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.”

“Pakaian yang terkana air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki maka diperciki dengan air jika belum mengkonsumsi makanan.”

2.    Najis Mutawassitah

Adalah najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:

a         Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya

b        Darah

c         Nanah

d        Muntah

e         Kotoran manusia dan binatang

f         Arak (khamar)

Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah.

a         Najis Hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau lainnya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka yang demikian itu dapat dimaafkan.

b        Najis ‘Ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah menghilangkan najis ‘Ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini sudah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.

Komentar